KUA Wangon Rapikan Dokumen Nikah Triwulan II
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi dokumen kepenghuluan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan merapikan dan melakukan penjilidan seluruh berkas daftar pemeriksaan nikah (NB) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aset data peristiwa nikah masyarakat Wangon tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan. Kamis (02/07)
Proses penataan arsip ini melibatkan pemeriksaan ulang kelengkapan berkas, penyusunan berdasarkan kronologi tanggal akad nikah, hingga tahap penjilidan akhir menjadi buku besar. Dengan volume pernikahan yang cukup tinggi di wilayah Wangon pada triwulan kedua ini, terutama karena bertepatan dengan musim nikah pasca-lebaran. Manajemen kearsipan yang solid menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi oleh jajaran staf KUA.
Teguh, selaku bagian administrasi KUA Wangon, menyampaikan bahwa kerapian dokumen ini merupakan pilar utama dalam memberikan jaminan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, tumpukan berkas yang tidak terkelola dengan baik berisiko rusak atau terselip, yang nantinya bisa menyulitkan warga jika membutuhkan validasi data di kemudian hari. "Penjilidan dokumen pemeriksaan nikah Triwulan II ini bukan sekadar rutinitas akhir periode, melainkan langkah vital untuk menjaga autentisitas data pernikahan warga Wangon. Ketika sistem administrasi kita rapi, proses pencarian data untuk keperluan duplikat buku nikah, riset, atau validasi hukum lainnya bisa selesai dalam hitungan menit," ujar Teguh saat ditemui di ruang kerjanya.
Melalui momentum rampungnya penjilidan Triwulan II tahun 2026 ini, KUA Wangon berharap dapat menjadi role model dalam tata kelola administrasi di tingkat kecamatan. Upaya digitalisasi data memang terus berjalan, namun keberadaan dokumen fisik yang terjilid rapi tetap menjadi ruang aman (back-up) utama yang mutlak dipertahankan. Layanan prima dan tertib administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama dalam mengawal legalitas pernikahan. (tgh)
