Langkah Nyata Wujudkan Rumah Ibadah, KUA Serahkan Berkas Wakaf kepada Wakif

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – KUA Jatilawang terus menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi kebutuhan spiritual dan administratif masyarakat. Pada hari ini, langkah formal dilakukan dengan penyerahan berkas sertifikasi wakaf kepada Tarwi, seorang wakif (pemberi wakaf) yang berasal dari Desa Pekuncen RT 02/02, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Penyerahan ini menjadi tonggak penting bagi rencana pembangunan sarana ibadah di wilayah tersebut. Selasa (13/01/26)

Prosesi penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang di rumah Tarwi selaku Wakif. Dokumen yang diserahkan tersebut merupakan berkas legalitas yang sah setelah sebelumnya dilakukan proses Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran penyuluh dalam proses ini memastikan bahwa setiap tahapan administratif telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tujuan utama dari penyerahan berkas ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebagai syarat krusial bagi pihak pengelola (Nazhir) dan Wakif untuk mengajukan permohonan bantuan dana pembangunan mushola. Dengan adanya legalitas wakaf yang jelas, panitia pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyerap aspirasi dana, baik dari pemerintah maupun donatur swasta, guna mempercepat berdirinya rumah Allah tersebut.

Tarwif, menyambut baik efisiensi layanan yang diberikan oleh KUA Jatilawang. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat yang ingin turut serta berdonasi. Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya fase baru, yakni mobilisasi sumber daya untuk konstruksi fisik mushola yang sudah dinanti-nantikan warga Desa Pekuncen.

Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang menjelaskan bahwa pendampingan terhadap wakif dan nazhir merupakan bagian dari tugas fungsi penyuluh dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengamanan aset wakaf. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa di masa depan serta memastikan bahwa niat mulia para wakif dapat terwujud secara berkelanjutan dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Dengan tuntasnya penyerahan berkas ini, pembangunan mushola di Desa Pekuncen diharapkan dapat segera terealisasi tanpa kendala administratif. Sinergi antara KUA, penyuluh agama, dan masyarakat seperti yang ditunjukkan dalam momen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di wilayah Banyumas untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi wakaf demi kemajuan dakwah Islam.