HUT RI #81

Layanan Responsif: Staf Pandu Prosedur Pengurusan Duplikat Buku Nikah yang Hilang

K
KUA Purwokerto Timur
23 Feb 2026
19x dibaca
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur tetap menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Pada hari ini, Julian Wardana, selaku Operator Layanan Operasional, memberikan asistensi kepada Susanti, warga Kelurahan Kranji, yang datang untuk mengurus penerbitan duplikat buku nikah. Senin, (23/02).

Susanti mendatangi kantor KUA dengan membawa persoalan dokumen keluarga yang telah lama hilang. Kondisi ini menjadi hambatan administratif bagi keluarganya, terutama karena hilangnya dokumen tersebut terjadi bersamaan dengan dokumen penting lainnya.

"Buku nikah kami sebenarnya sudah hilang dari dulu, dan kami baru sempat mengurusnya sekarang. Tidak hanya buku nikah yang hilang, tetapi juga akta kelahiran anak kami ikut hilang," ungkap Susanti saat berkonsultasi di ruang pelayanan.

Menanggapi keluhan tersebut, Julian Wardana menjelaskan secara mendetail mengenai langkah-langkah hukum dan administratif yang harus ditempuh agar duplikat buku nikah dapat diterbitkan kembali. Julian menekankan bahwa dokumen pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli.

Julian menjelaskan daftar berkas yang wajib disiapkan oleh pemohon, di antaranya:

  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  • Surat Keterangan Kehilangan asli dari Polsek terdekat.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

Lebih lanjut, Julian menjelaskan bahwa setelah seluruh berkas fisik terkumpul, pihak KUA akan melakukan pencocokan data terlebih dahulu dengan buku register atau database digital yang ada di kantor.

"Kami akan melakukan verifikasi data pada buku stok (register) atau sistem informasi kami untuk memastikan nomor perforasi dan detail pernikahan yang bersangkutan sesuai dengan rekaman data kami. Jika data ditemukan dan berkas lengkap, proses penerbitan duplikat dapat segera dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis," terang Julian.

Julian juga menyarankan agar setelah duplikat buku nikah terbit, Ibu Susanti dapat segera menggunakannya sebagai syarat utama untuk mengurus kembali akta kelahiran anak yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), mengingat buku nikah adalah dokumen rujukan utama dalam pembuatan akta kelahiran. (jw)