HUT RI #81

Menjaga Kehormatan di Era Modern

KUA JATILAWANG
KUA JATILAWANG
16 Okt 2026
13x dibaca
Diubah oleh yudi pada 16-10-2026 10:54
SHARE

 

JATILAWANG — Di tengah pesatnya perkembangan tren fashion dan pengaruh media sosial saat ini, menjaga adab berpakaian sesuai syariat Islam menjadi tantangan tersendiri bagi kaum hawa. Menjawab fenomena tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Jatilawang, Ahmad Muttaqin, menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) bagi ibu-ibu Majelis Taklim Al-Irsyad pada Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.30 WIB ini mengusung tema "Adab Berpakaian Wanita Muslimah". Berlokasi di sekretariat Majelis Taklim Al-Irsyad, acara tersebut dihadiri dengan penuh antusias oleh puluhan jamaah ibu-ibu yang ingin memperdalam pemahaman fiqih busana dalam kehidupan sehari-hari.

Realita Zaman Modern: Antara Tren Fashion dan Batasan Syariat

Dalam mukadimah ceramahnya, Ahmad Muttaqin menyoroti realita kehidupan modern, di mana standar busana sering kali terpengaruh oleh budaya populer, fenomena outfit of the day (OOTD) di media sosial, hingga model pakaian yang mengutamakan estetika ketimbang fungsi penutup aurat.

"Di era digital saat ini, batasan antara pakaian sopan dan pakaian yang mengumbar aurat semakin kabur. Banyak model pakaian modern yang secara kasat mata menutup tubuh, namun kenyataannya masih ketat atau transparan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk kembali merujuk pada pedoman Al-Qur'an dan Hadits agar cara berpakaian kita tidak hanya indah di mata manusia, tetapi juga bernilai ibadah dan diridhai Allah SWT," tegas beliau.

6 Adab Berpakaian Muslimah Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Muttaqin memaparkan enam poin utama terkait adab dan kriteria berpakaian bagi wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil syar'i:

  1. Menutup Seluruh Aurat (Kecuali Wajah dan Telapak Tangan)

    Wanita muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana batas yang telah ditentukan oleh syariat.

  2. Mengulurkan Jilbab dan Menggunakan Pakaian Longgar

    Sesuai perintah dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab: 59), jilbab hendaknya diulurkan hingga menutupi dada dan bentuk tubuh, menggunakan busana yang simetris dan longgar agar tidak memperlihatkan lekuk tubuh.

  3. Tidak Transparan (Tembus Pandang) dan Tidak Ketat

    Pakaian yang tipis sehingga memperlihatkan warna kulit, atau sangat ketat hingga membentuk lekuk tubuh, dilarang dalam Islam. Beliau mengingatkan hadits Rasulullah SAW tentang ancaman bagi golongan yang "berpakaian tetapi bertelanjang".

  4. Tidak Memakai Pakaian Syuhrah (Mencolok / Sensasional)

    Pakaian syuhrah adalah pakaian yang sengaja dipakai untuk mencari ketenaran, tampil berlebihan, atau memancing perhatian publik secara negatif karena kelangkaannya, keanehannya, maupun kemewahannya yang mencolok di tengah masyarakat.

  5. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki

    Islam melarang tegas wanita yang mengenakan pakaian khas laki-laki, baik dari potongan model maupun gaya khusus yang identik dengan kaum pria, untuk menjaga fitrah dan identitas gender masing-masing.

  6. Mendahulukan Bagian Kanan Saat Berpakaian

    Sesuai sunnah Rasulullah SAW, setiap memulai aktivitas kebaikan—termasuk saat mengenakan pakaian atau perhiasan—disunnahkan untuk mendahulukan anggota tubuh bagian kanan, dan membaca doa sebelum mengenakannya.

Sesi bimbingan diakhiri dengan dialog interaktif dan doa bersama. Melalui bimbingan ini, diharapkan jamaah Majelis Taklim Al-Irsyad tidak hanya memahami batasan hukum Islam secara teori, tetapi juga mampu membimbing keluarga dan generasi muda di rumah agar tetap tampil anggun, santun, dan syar'i di tengah arus modernisasi.(tum)