P4 Sampaikan Berkas Nikah ke KUA Jatilawang, Dukung Kelancaran Administrasi Pernikahan
Jatilawang – Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P4) menyampaikan berkas persyaratan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses administrasi pencatatan pernikahan bagi calon pengantin (catin). Selasa (27/10)
Penyerahan berkas tersebut dilaksanakan di KUA Jatilawang dengan tujuan memastikan dokumen persyaratan pernikahan telah disampaikan kepada petugas untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, P4 berperan membantu calon pengantin dalam mempersiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan nikah. Kelengkapan berkas menjadi hal penting agar proses pemeriksaan administrasi dapat berjalan tertib, tepat, dan sesuai prosedur.
Petugas KUA Jatilawang melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disampaikan. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, calon pengantin dapat memperoleh informasi dan arahan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Melalui koordinasi antara P4, calon pengantin, dan petugas KUA, diharapkan pelayanan pencatatan pernikahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pernikahan di wilayah Kecamatan Jatilawang. Dengan administrasi yang tertib dan komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengurus persyaratan nikah secara lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
