HUT RI #81

Pastikan Keabsahan Nasab, Penghulu Periksa Berkas Wali Nikah Catin

K
KUA Purwokerto Timur
19 Feb 2026
32x dibaca
SHARE

Purwokerto – Proses verifikasi dokumen pernikahan terus dikebut oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur. Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas wali nikah untuk calon pengantin wanita, Titan Firdusy Suryani. Kamis (19/02).

Dalam pemeriksaan tersebut, hadir Agustiyanto yang ditunjuk sebagai wali nasab dalam pernikahan Titan yang direncanakan berlangsung pada 28 Maret 2026 mendatang. Firman Nurhidayat mengonfirmasi bahwa posisi Agustiyanto secara hukum dan syariat telah memenuhi syarat sebagai wali.

"Kami telah memverifikasi dokumen kependudukan dan silsilah keluarga. Pak Agustiyanto ini adalah paman kandung dari Mbak Titan, yakni saudara laki-laki dari ayah kandung mempelai wanita. Secara urutan wali nasab, posisi beliau sah untuk menikahkan keponakannya," ujar Firman Nurhidayat.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa ketelitian dalam menentukan wali nikah sangat krusial agar akad nikah tidak cacat secara hukum agama. Jika ayah kandung telah tiada, maka hak perwalian berpindah kepada kakek dari jalur ayah, atau saudara laki-laki kandung/seayah, hingga ke paman (saudara ayah) jika urutan di atasnya tidak ada.

"Dalam kasus ini, karena urutan wali di atasnya sudah tidak ada atau berhalangan tetap, maka Pak Agustiyanto selaku paman adalah orang yang paling berhak dan bertanggung jawab secara syariat untuk bertindak sebagai wali nikah," tambah Firman.

Sementara itu, Agustiyanto menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia hadir secara langsung ke kantor KUA untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan tanpa kendala.

"Ayahanda Titan sudah lama meninggal dunia, sehingga saya sebagai pamannya yang akan menjadi wali nikahnya nanti. Ini adalah tanggung jawab saya untuk menghantarkan keponakan saya menuju gerbang rumah tangga yang sah. Terima kasih kepada pihak KUA yang sangat teliti membantu kami," ungkap Agustiyanto.

Pemeriksaan berkas wali ini merupakan bagian dari prosedur standar KUA Purwokerto Timur untuk menjamin bahwa setiap pernikahan yang dicatat memiliki landasan hukum Islam dan negara yang kuat. (jw)