HUT RI #81

Pastikan Legalitas Syari, Kepala KUA Verifikasi Wali Nikah Asal Banjarnegara

K
KUA Purwokerto Timur
19 Feb 2026
21x dibaca
SHARE

Purwokerto – Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melakukan pemeriksaan intensif terhadap berkas perwalian salah satu calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayahnya. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada keabsahan wali nikah dari Nur Fadilah Firdawati. Kamis (19/02)

Dalam proses verifikasi tersebut, hadir Sumeji, warga Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, yang bertindak sebagai wali nikah bagi Nur Fadilah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hubungan nasab antara wali dan calon pengantin perempuan telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama).

Zangim Fiddaroin menjelaskan bahwa ketelitian dalam memeriksa asal-usul wali adalah kunci utama legalitas sebuah pernikahan.

"Kami harus memastikan bahwa Bapak Sumeji memang memiliki hubungan nasab yang sah sebagai wali bagi Mbak Nur Fadilah. Mengingat beliau berasal dari Wanayasa, Banjarnegara, kami melakukan verifikasi dokumen pendudukan serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan tidak ada urutan wali yang terlampaui secara sepihak," ujar Zangim.

Lebih lanjut, Zangim menekankan bahwa KUA Purwokerto Timur sangat selektif dalam menentukan status wali, apakah termasuk wali nasab atau harus menggunakan wali hakim, guna menghindari cacat hukum dalam akad nikah nanti.

"Pemeriksaan ini adalah bentuk perlindungan bagi calon pengantin. Kami ingin memastikan bahwa saat ijab kabul nanti, sosok yang menjabat tangan mempelai pria adalah orang yang benar-benar berhak secara hukum agama. Alhamdulillah, setelah diperiksa, status perwalian Bapak Sumeji telah memenuhi syarat," tambah Zangim.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar di ruang pelayanan KUA Purwokerto Timur sebagai bagian dari komitmen instansi dalam memberikan layanan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat. (jw)