Pastikan Syarat Sah Pernikahan, Kepala KUA Verifikasi Keabsahan Wali Nikah
Purwokerto – Menjelang pelaksanaan akad nikah yang dijadwalkan berlangsung esok hari, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas dan status wali nikah. Kamis, (12/02).
Fokus pemeriksaan kali ini tertuju pada dokumen Diram Supeno, yang akan bertindak sebagai wali nikah bagi putri kandungnya, Novitasari. Novitasari dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan dengan calon mempelai pria, Andi Purwo Setiadi, di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur.
Zangim Fiddaroin menegaskan bahwa verifikasi wali merupakan tahapan paling krusial dalam administrasi nikah untuk memastikan terpenuhinya rukun nikah menurut syariat Islam dan hukum negara.
"Kami memeriksa dengan teliti identitas serta hubungan nasab antara Bapak Diram Supeno dengan mbak Novitasari. Kehadiran wali nasab yang sah adalah rukun yang tidak boleh terabaikan agar pernikahan memiliki kekuatan hukum dan agama yang sempurna," ujar Zangim.
Rencananya, prosesi akad nikah akan dilaksanakan besok di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur dengan protokol layanan yang telah ditetapkan. Zangim memastikan bahwa secara administratif, pasangan Novitasari dan Andi Purwo Setiadi telah memenuhi syarat untuk melangsungkan prosesi tersebut.
Lebih lanjut, Zangim mengatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari adanya kekeliruan data atau sengketa wali di kemudian hari. Ia juga menambahkan bahwa kesiapan mental calon pengantin dan wali sangat penting agar prosesi ijab kabul esok hari dapat berjalan dengan khidmat, lancar, dan tanpa kendala teknis. (jw)
