HUT RI #81

Pelayanan Prima KUA Legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah

K
KUA Rawalo
29 Jan 2026
65x dibaca
SHARE

Banyumas - KUA  Rawalo terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir surat pernyataan belum menikah atas nama Refal Putra Pradipta dari Desa Sanggreman Kecamatan Rawalo untuk kepentingan mendaftar anggota TNI. Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen KUA Rawalo dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi secara cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (29/01)

Dalam pelaksanaannya, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah melayani pemohon dengan ramah dan profesional. Masyarakat yang datang mendapatkan penjelasan terkait persyaratan administrasi serta alur legalisir secara jelas, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.

Pelayanan legalisir pernyataan belum menikah ini sangat membantu masyarakat, terutama untuk keperluan administrasi tertentu seperti persyaratan pendaftaran TNI, pendidikan, maupun keperluan lainnya. KUA memastikan setiap dokumen yang dilegalisir telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan ini, KUA Rawalo berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pelayanan prima yang mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan sikap humanis menjadi wujud nyata komitmen KUA dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.