Pemeriksaan Wali Nikah Catin Sibalung Untuk Fiksasi Buku Nikah
Oleh KUA KEMRANJEN
Kemranjen – KUA Kecamatan Kemranjen melaksanakan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin (catin) dari Desa Sibalung, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Kemranjen, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Galih Lukman Hakim, penghulu KUA Kecamatan Kemranjen. Kegiatan ini bertujuan memastikan keabsahan dan kesesuaian data wali nikah dengan dokumen administrasi yang telah diajukan.
Galih melakukan verifikasi secara cermat untuk memastikan status dan identitas wali nikah telah sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi pencatatan pernikahan.
“Pemeriksaan wali ini dilakukan untuk memastikan data sudah benar dan selanjutnya dapat dilakukan fiksasi sebelum pencetakan buku nikah,” jelas Galih.
Dengan pemeriksaan tersebut, diharapkan seluruh data administrasi pernikahan catin dari Desa Sibalung dapat dipastikan valid sehingga proses pencetakan buku nikah berjalan lancar dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.(W)
