Pendaftaran Nikah Ajibarang: Wali Menunggu Verifikasi KUA
Oleh HUMAS
Ajibarang - Pasangan calon pengantin Yogi Nurrohman (Cilongok) dan Infitakhatun Nafi'ah (Banjarsari) mendaftar pernikahan di KUA Ajibarang dan menyerahkan persyaratan administrasi. Pemeriksaan berkas dipimpin penghulu Muzayyin yang memverifikasi kelengkapan dokumen dan persetujuan keluarga. Akad direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 di kediaman mempelai wanita. Kamis (09/07)
Karena ayah mempelai wanita telah wafat, wali yang diajukan adalah kakek kandungnya, Sanurdi, warga Cipete Cilongok berusia 86 tahun, yang hadir didampingi Riswan, pembantu desa Banjarsari. Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, mengatakan akan menilai kondisi kesehatan dan kemampuan mental Sanurdi sebelum menetapkan status wali.
Mujamil menegaskan jika Sanurdi dinyatakan tidak mampu, misalnya karena gangguan ingatan, mandat wali dapat dialihkan ke saudara kandung atau paman sesuai ketentuan hukum dan adat. Ia menambahkan pengecekan wali bukan sekadar formalitas karena kejelasan wali menjadi tolok ukur sahnya pernikahan.
