Pengawas PAI Perkuat Transformasi Pembelajaran Agama yang Implementatif dan Bermakna
Bandungan — Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam memastikan pembelajaran agama tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi tumbuh menjadi pemahaman yang menjiwai sikap dan terwujud dalam perilaku peserta didik. Perspektif tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Produk Pembelajaran PAI jenjang TK/SD, SMP/SMA/SMK, SLB, dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI yang diselenggarakan Bidang PAI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada 13–14 Oktober 2026 di Pondok Kopi, Umbul Sidomukti, Bandungan Semarang. Rabu (14/10)
FGD ini merupakan tahap finalisasi setelah melalui dua kali forum pembahasan sebelumnya di Hotel Grand Wahid Salatiga. Kegiatan melibatkan empat peserta dari unsur Pokjawas PAI, yaitu Kasan As’ari, Amin Nur Baedi, Siti Nur Hidayati, dan Tatik Pudjiani, serta masing-masing tiga perwakilan dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Hasil kerja tim diterima dengan baik oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab dan Kepala Bidang PAI Aini Sa’adah.
Dalam arahannya, Aini Sa’adah menegaskan bahwa buku pedoman pembelajaran harus adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika zaman. Produk yang disusun tidak boleh kedaluwarsa, melainkan harus relevan dengan kebutuhan pembelajaran kontemporer. Ia juga berharap hasil kerja tersebut dapat ditetapkan melalui surat keputusan Kanwil agar memiliki landasan kelembagaan yang kuat dalam implementasinya.
Sementara itu, Saiful Mujab menekankan bahwa pembelajaran agama pada hakikatnya bersifat implementatif. Ia mencontohkan penggunaan istilah mengeluarkan zakat dan mendirikan salat yang mengandung orientasi tindakan, bukan sekadar pengetahuan konseptual. Karena itu, pembelajaran PAI perlu menghubungkan pemahaman ajaran dengan pembiasaan, tanggung jawab, dan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika peserta didik hidup dalam dua ruang sekaligus, yakni dunia nyata dan dunia maya. Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memungkinkan anak memperoleh pengetahuan secara mandiri. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran pendidik. Guru dituntut hadir sebagai teladan, figur yang menginspirasi, sekaligus sosok yang kehadirannya dirindukan oleh peserta didik.
Saiful juga mengingatkan pentingnya membangun pemahaman agama yang benar dan proporsional, terutama pada jenjang SMA dan SMK. Fondasi keagamaan yang kuat diharapkan menjadi bekal ketika peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun memasuki kehidupan bermasyarakat. Di sinilah peran Pokjawas, KKG, dan MGMP menjadi penting dalam menjaga mutu pembelajaran sekaligus menguatkan nilai-nilai kebangsaan. Semangat hubbul wathan minal iman menjadi salah satu pijakan untuk menumbuhkan keberagamaan yang moderat, sejalan dengan komitmen menjaga kerukunan umat beragama di tengah kemajemukan Indonesia.
Dari unsur Pokjawas PAI, Siti Nur Hidayati, yang akrab disapa Inung, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh terjebak pada urusan administratif semata. Pengawas harus hadir memberikan penguatan substantif, mulai dari penguasaan materi, kompetensi pedagogis, hingga asesmen pembelajaran. Pengawas juga dituntut menjadi teladan dalam praktik pembelajaran dan mampu menjembatani kebutuhan guru dengan pengalaman belajar peserta didik.
Menurut Inung, instrumen pengawasan yang disusun hendaknya tidak sekadar mengukur keterlaksanaan pembelajaran, tetapi juga mendorong lahirnya pembelajaran agama yang menjiwai dan aplikatif. Materi yang dipelajari perlu tetap terhubung dengan kehidupan peserta didik, bahkan bertahun-tahun setelah proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, ilmu agama tidak berhenti sebagai ingatan sesaat, tetapi menjadi pengetahuan yang bermanfaat, bermakna, dan membimbing perilaku.
Lebih jauh, penguatan pembelajaran PAI juga perlu berpijak pada misi Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan umat beragama. Kerukunan harus dibangun, baik secara internal di kalangan umat Islam maupun secara eksternal dalam relasi dengan pemeluk agama lain. Dalam konteks masyarakat majemuk, pemahaman agama yang benar perlu berjalan beriringan dengan penghormatan, tanggung jawab kebangsaan, dan komitmen hidup damai.
Finalisasi produk pembelajaran ini menjadi langkah penting untuk memperkuat mutu pembelajaran PAI secara sistemik. Tantangan berikutnya bukan sekadar menyelesaikan dokumen pedoman, melainkan memastikan produk tersebut diimplementasikan secara konsisten, dikawal melalui supervisi yang bermakna, serta dievaluasi dampaknya terhadap pengalaman belajar dan karakter peserta didik. Pada titik inilah kualitas pengawasan diuji: bukan dari banyaknya dokumen yang diperiksa, melainkan dari sejauh mana pembelajaran agama benar-benar hidup dalam diri dan perilaku peserta didik. Nungh.
