HUT RI #81

Penghulu Verifikasi Wali Nikah Jelang Idul fitri

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
26 Feb 2026
20x dibaca
SHARE

Purwokerto – Menjelang pelaksanaan rangkaian pernikahan di bulan Syawal, KUA Purwokerto Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap keabsahan wali nikah. Supriyanto, warga Kelurahan Arcawinangun, hadir untuk menjalani proses verifikasi dokumen dan saksi terkait perannya sebagai wali nasab. Kamis, (26/02)

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur wajib guna memastikan rukun nikah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan regulasi negara yang berlaku.

Supriyanto hadir di KUA Purwokerto Timur untuk mendaftarkan rencana pernikahan putri keduanya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menikahkan sang buah hati pada momen spesial setelah hari raya.

"Rencana saya akan menikahkan anak kedua yakni Divia Dwi Saputri yang akan menikah dengan Fajar Nur Rohim pada tanggal 22 Maret 2026 mendatang," ujar Supriyanto di ruang pemeriksaan.

Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, yang memimpin langsung jalannya pemeriksaan, melakukan pendalaman terhadap silsilah keluarga dan dokumen kependudukan untuk memastikan kedudukan Supriyanto sebagai wali mujbir.

"Kami periksa secara hati-hati terkait wali nikah ini agar tidak menyalahi aturan syariat agama dan aturan negara. Setelah kami periksa secara detail, kami nyatakan Pak Supriyanto layak dan sah secara hukum untuk menjadi wali nikah dari Mbak Divia," tegas Firman.

Firman menambahkan bahwa ketelitian ini sangat krusial, terutama untuk menghindari adanya sengketa wali atau kekeliruan prosedur yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan wali bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin.

"Kami ingin memastikan setiap pernikahan yang tercatat di KUA Purwokerto Timur memiliki landasan hukum yang kuat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jujur dalam memberikan keterangan terkait wali nasab, sehingga proses akad nikah nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun syar'i," pungkas Firman.

Dengan selesainya tahap pemeriksaan wali ini, pasangan Divia dan Fajar kini telah memenuhi salah satu syarat utama untuk melangsungkan akad nikah pada H+1 Idulfitri mendatang. (jw)