Penyuluh Adakan Diskusi Regulasi Baru tentang Gratifikasi
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang mengadakan diskusi terkait regulasi baru tentang gratifikasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan integritas aparatur. Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh agama dan pegawai KUA Jatilawang dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan terbaru terkait gratifikasi, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat. Kamis (16/04)
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan baik.
“Pemahaman tentang gratifikasi sangat penting agar kita dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai contoh kasus serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyuluh agama dan pegawai KUA Jatilawang semakin memahami regulasi yang ada serta mampu menerapkannya dalam kehidupan kerja sehari-hari, sehingga tercipta pelayanan yang bersih dan berintegritas
