Penyuluh Agama Islam Layani Izin Operasional Majelis Taklim
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus berupaya memberikan kemudahan dan layanan terbaik bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan keagamaan. Senin (3/8)
Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Timur, Farkhan Sya'bani, menerima kedatangan Trio Sulistiono, seorang warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Timur.
Kedatangan Trio Sulistiono bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus melengkapi berkas administrasi guna pendaftaran lembaga keagamaan.
"Maksud kedatangan kami ke KUA adalah untuk mendaftarkan Majelis Taklim yang berada di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, agar memperoleh legalitas izin operasional resmi dari Kementerian Agama," ujar Trio Sulistiono saat ditemui di lokasi pelayanan.
Menanggapi permohonan tersebut, Farkhan Sya'bani menyambut baik inisiatif pengurus majelis taklim dalam melengkapi legalitas organisasinya. Ia menyampaikan bahwa pendaftaran izin operasional sangat penting untuk memastikan tata kelola lembaga yang terdata dan terintegrasi dengan Kementerian Agama.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus yang berinisiatif mendaftarkan majelis taklimnya. Legalitas izin operasional ini penting, tidak hanya sebagai pengakuan resmi dari negara melalui Kementerian Agama, tetapi juga untuk memudahkan pembinaan, pendataan, serta akses program-program keagamaan dari pemerintah ke depannya," terang Farkhan Sya'bani.
Farkhan juga menambahkan bahwa pihak KUA Purwokerto Timur siap mendampingi dan memverifikasi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan agar proses penerbitan tanda daftar majelis taklim dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (jw)
