Penyuluh Agama KUA Banyumas Ikuti Penguatan Khutbah Antikorupsi Bersama KPK RI
BANYUMAS – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Penguatan Peran Keagamaan Melalui Khutbah Antikorupsi untuk membangun masyarakat berintegritas. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 07.30–17.00 WIB ini digelar di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Khoerul Anam, Penyuluh Agama Islam KUA Banyumas.
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat peran penyuluh agama dalam menyampaikan nilai-nilai antikorupsi melalui khutbah, ceramah, dan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan. Melalui pendekatan tersebut, pesan tentang kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keadilan diharapkan dapat dipahami masyarakat serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Ibnu Asaddudin. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan yang dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Acara ini sangat baik sekali dalam rangka pencegahan perilaku tindak korupsi yang kian marak terjadi di Indonesia. Terima kasih kepada KPK RI yang sedang turun ke Jawa Tengah dan memilih Banyumas sebagai tempat tujuan,” ujar Ibnu Asaddudin.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan agar mampu menyusun dan menyampaikan khutbah maupun ceramah bertema antikorupsi secara tepat, komunikatif, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat menjadikan kegiatan penyuluhan sebagai sarana edukasi yang efektif dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya integritas.
Hadir sebagai pemateri utama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johnson R. Ginting. Dalam pemaparannya, ia menyoroti fenomena “No Viral No Justice”, yaitu anggapan bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian atau penanganan serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Fenomena ini menjadi salah satu gambaran tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pembahasan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi membutuhkan integritas, transparansi, serta partisipasi masyarakat. Dalam konteks penyuluhan keagamaan, nilai-nilai tersebut dapat diperkuat melalui pesan moral yang mendorong masyarakat untuk bersikap jujur, menolak penyalahgunaan wewenang, dan berani menjaga kebenaran.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas AMIKOM Purwokerto, Imam Tahyuddin, yang memberikan penguatan mengenai strategi penyampaian pesan antikorupsi melalui pendekatan keagamaan dan digital. Pemanfaatan media digital menjadi salah satu peluang untuk memperluas jangkauan edukasi, sehingga pesan-pesan integritas dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Keikutsertaan Khoerul Anam bersama para penyuluh agama lainnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan materi antikorupsi melalui kegiatan pembinaan umat. Penyuluh agama memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui mimbar masjid, majelis taklim, dan berbagai forum keagamaan.
Melalui kegiatan ini, penyuluh agama Islam diharapkan tidak hanya berperan sebagai penyampai pesan keagamaan, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama dan semangat integritas dalam setiap kegiatan penyuluhan, diharapkan tumbuh masyarakat Banyumas yang menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
