HUT RI #81

Penyuluh Agama Pekuncen Gelar Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Desa Cikawung

H
HUMAS
05 Nov 2025
95x dibaca
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekuncen terus gencar mengawal Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kali ini, Penyuluh Agama Islam Pekuncen menyasar ibu-ibu PKK Desa Cikawung dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan di Desa Cikawung ini merupakan pelaksanaan ke-9 dari rangkaian sosialisasi yang dijalankan KUA Pekuncen, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025. Rabu (05/11)

Dalam pertemuan tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pencatatan nikah secara resmi di KUA. Fokus utama adalah menanamkan kesadaran bahwa pernikahan yang tercatat secara hukum negara akan memberikan payung perlindungan hukum yang kuat, baik bagi hak-hak pasangan suami istri maupun hak-hak anak yang dilahirkan. Hal ini sangat penting, terutama untuk menghindari masalah administrasi kependudukan dan waris di kemudian hari.

Sosialisasi berlangsung sangat antusias. Para peserta, khususnya kaum ibu, aktif dalam sesi diskusi. Berbagai persoalan sensitif seputar nikah siri, itsbat nikah (pengesahan nikah), dan tata cara pencatatan pernikahan dibahas secara terbuka dan interaktif.

Usai kegiatan sosialisasi, Penyuluh Agama Islam Pekuncen melanjutkan agenda dengan bersilaturahmi kepada Kepala Desa Cikawung, Farida. Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana strategis untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Desa Cikawung dengan KUA Kecamatan Pekuncen. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan memperkuat program pembinaan keagamaan serta meningkatkan kesadaran hukum pernikahan di seluruh lapisan masyarakat Cikawung.

Diharapkan, upaya masif ini dapat mendorong masyarakat Pekuncen untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan negara, menjadikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah semakin dikenal luas dan mencapai tujuannya. (dir/del)