Penyuluh Berikan Solusi Belum Punya Akta Kelahiran Meski Sudah Menikah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran meskipun status pernikahannya sudah sah secara hukum. Kegiatan ini menyasar pasangan suami istri yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kependudukan akibat minimnya informasi mengenai prosedur dan syarat yang diperlukan. Penyuluhan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KUA memperluas layanan tidak hanya seputar urusan keagamaan, tetapi juga administrasi kependudukan yang berkaitan erat dengan kehidupan rumah tangga masyarakat.  Kamis (22/07)

Penyuluh Agama, Ni'mah, menjelaskan bahwa banyak warga yang tidak menyadari pentingnya akta kelahiran meski mereka sudah menikah bertahun-tahun. "Banyak yang mengira karena sudah punya buku nikah, urusan administrasi lain otomatis selesai. Padahal akta kelahiran itu dokumen dasar yang nanti dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan akta kelahiran anak-anaknya kelak," ujar Ni'mah saat memberikan materi penyuluhan.

Dalam kesempatan itu, Ni'mah juga memaparkan langkah-langkah praktis yang bisa ditempuh warga, mulai dari melengkapi surat keterangan dari desa atau kelurahan, membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga, hingga mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Ia menegaskan bahwa KUA siap menjadi jembatan informasi bagi masyarakat yang masih bingung mengenai alur pengurusan tersebut, meski proses penerbitan akta kelahiran sendiri tetap menjadi kewenangan Disdukcapil.

Salah satu warga Wangon, Susilowati, mengaku selama ini kesulitan mengurus akta kelahiran karena keterbatasan informasi. "Saya sudah menikah lama tapi belum sempat mengurus akta kelahiran. Setelah mengikuti penyuluhan ini, saya jadi tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan dan ke mana harus mengurusnya," kata Susilowati.

Melalui kegiatan ini, pihak KUA berharap semakin banyak masyarakat yang teredukasi dan terdorong untuk segera melengkapi dokumen kependudukannya. Penyuluhan semacam ini rencananya akan terus digelar secara berkala guna memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam hal administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki akta kelahiran. (nmh)