Tingkatkan Pemahaman Fikih Shalat, Penyuluh Gelar Kajian Makmum Masbuk

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Robiatun Nihayati, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada jemaah Majelis Taklim An-Nahdliyah di Kelurahan Mersi. Rabu (22/07).

Dalam kajian fikih ibadah tersebut, Robiatun secara khusus mengupas tuntas tata cara dan ketetapan hukum mengenai makmum masbuk—yakni kondisi di mana seorang jemaah terlambat mengikuti jalannya shalat berjamaah bersama imam.

"Makmum masbuk adalah jemaah yang mendapati imam sudah tidak dalam posisi berdiri lurus, atau tidak sempat membaca surat Al-Fatihah secara sempurna bersama imam pada rakaat tersebut," jelas Robiatun di hadapan para jemaah.

Lebih lanjut, ia menerangkan panduan teknis mengenai cara menambah rakaat bagi makmum yang tertinggal agar ibadahnya tetap sah sesuai kaidah fikih.

Tata Cara Menambah Rakaat Makmum Masbuk:

  1. Berniat dan Takbiratul Ihram: Makmum berdiri tegak, berniat, dan melakukan takbiratul ihram secara sempurna.
  2. Menyesuaikan Posisi Imam: Makmum langsung menyusul gerakan imam yang sedang berlangsung (baik sedang rukuk, sujud, maupun duduk tasyahud).
  3. Hitungan Rakaat: Rakaat dianggap didapatkan jika makmum masih sempat melakukan rukuk yang tumakninah bersama imam sebelum imam bangkit (i'tidal). Jika mendapati imam setelah posisi rukuk, rakaat tersebut tidak terhitung.
  4. Penyempurnaan Rakaat: Begitu imam mengakhiri shalat dengan salam pertama, makmum masbuk tidak boleh ikut mengucap salam, melainkan langsung berdiri kembali (tanpa membaca takbir kecuali dari posisi duduk tasyahud awal) untuk menambah kekurangan rakaatnya hingga sempurna.

Melalui bimbingan ini, Robiatun berharap para jemaah Majelis Taklim An-Nahdliyah semakin percaya diri dan tidak lagi ragu atau bingung ketika mendapati situasi terlambat dalam shalat berjamaah.

Suasana kajian berlangsung khidmat dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait kendala-kendala praktis ibadah sehari-hari yang dihadapi oleh jemaah. (jw)