Penyuluh Dampingi Pendaftaran Masjid Abdurrahman ke SIMAS Kemenag
Pekuncen — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, memberikan pelayanan kepada Takmir Masjid Abdurrahman Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dalam proses pendaftaran masjid ke Sistem Informasi Masjid milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Senin (23/02/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan administrasi dan penguatan tata kelola kelembagaan masjid agar terdata secara resmi dalam sistem nasional. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan takmir, Tafsir Rohadi.
Miftakhul Faozi menjelaskan bahwa pendaftaran masjid ke Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama penting dilakukan agar keberadaan masjid memiliki legalitas administratif dan terintegrasi dengan data pusat. “Melalui pendaftaran ini, masjid akan memiliki nomor identitas nasional yang memudahkan dalam pembinaan, pelaporan, serta akses terhadap program-program pembinaan dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Selain proses pendaftaran, Takmir Masjid Abdurrahman juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait rencana pendirian Majelis Taklim di lingkungan masjid. Konsultasi mencakup prosedur administrasi, struktur kepengurusan, hingga mekanisme pelaporan kegiatan.
Rohmat menambahkan bahwa keberadaan Majelis Taklim memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan masyarakat. “Majelis Taklim bukan hanya sebagai wadah pengajian rutin, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan umat dan penguatan ukhuwah Islamiyah,” katanya.
Tafsir Rohadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pekuncen. Menurutnya, pelayanan tersebut sangat membantu takmir dalam memahami prosedur administrasi yang benar dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Masjid Abdurrahman Desa Glempang dapat segera terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Masjid serta mengembangkan Majelis Taklim sebagai pusat pembinaan umat di wilayah Kecamatan Pekuncen.
