Penyuluh Sosialisasikan Pentingnya Nomor Statistik Majelis Taklim

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan kegiatan sosialisasi strategis mengenai pentingnya kepemilikan Nomor Statistik Majelis Taklim (NSMT). Kegiatan ini dilangsungkan di hadapan jamaah Majelis Taklim Fatimatuzzahra, Desa Wlahar, guna memberikan pemahaman mendalam mengenai legalitas lembaga keagamaan non-formal di tingkat desa. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap majelis taklim memiliki basis data yang kuat dan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama, sehingga eksistensinya dalam membina umat semakin kokoh. Kamis (16/04/26)

Dalam paparannya, penyuluh menjelaskan bahwa NSMT bukan sekadar deretan angka administratif, melainkan identitas resmi yang memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan dan pembinaan. Dengan memiliki nomor statistik, Majelis Taklim Fatimatuzzahra akan terdaftar secara nasional, yang membuka peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program bantuan, sarana prasarana, serta peningkatan kapasitas bagi para pengurus dan jamaahnya. Legalitas ini juga berfungsi untuk menjaga kemurnian ajaran Islam yang disampaikan agar tetap selaras dengan prinsip moderasi beragama.

Proses pendaftaran untuk mendapatkan NSMT kini juga telah dipermudah dengan sistem digital yang transparan. Pengurus majelis taklim hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti susunan kepengurusan, domisili, dan jumlah jamaah yang aktif. KUA Wangon melalui para penyuluhnya berkomitmen untuk mendampingi setiap tahapan pengajuan hingga nomor statistik tersebut terbit. Langkah tertib administrasi ini dipandang penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dakwah di Desa Wlahar berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan terlindungi.

Joharulloh, selaku Penyuluh Agama Islam yang memimpin sosialisasi, menekankan bahwa ketertiban data adalah kunci utama dalam pengembangan dakwah modern. Menurutnya, majelis taklim yang teradministrasi dengan baik akan lebih mudah bersinergi dengan instansi pemerintah maupun lembaga sosial lainnya dalam menyebarkan kemaslahatan di tengah masyarakat.

"Kami ingin Majelis Taklim Fatimatuzzahra dan majelis lainnya di Kecamatan Wangon memiliki 'akta kelahiran' resmi berupa NSMT. Ini adalah wujud perlindungan negara terhadap aktivitas dakwah ibu-ibu semua. Jika administrasinya rapi, maka pembinaan dan perhatian dari pemerintah pun akan mengalir lebih teratur. Mari kita bangun majelis yang tidak hanya aktif berzikir, tapi juga tertib secara aturan negara," ungkap Joharulloh.

Resmiyati, selaku Ketua Majelis Taklim Fatimatuzzahra, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Baginya, penjelasan dari pihak KUA memberikan rasa aman dan semangat baru bagi para pengurus untuk terus menghidupkan majelis dengan manajemen yang lebih profesional.

"Selama ini kami hanya fokus pada kegiatan pengajian rutin saja tanpa terlalu memikirkan masalah administrasi seperti nomor statistik ini. Setelah mendengar penjelasan tadi, saya jadi sadar bahwa legalitas itu sangat penting untuk kemajuan majelis kita ke depan. Kami sangat berterima kasih kepada penyuluh KUA Wangon yang mau datang langsung ke desa kami untuk membimbing proses pendaftaran ini sampai tuntas," ujar Resmiyati. (jhr)