Percepat Legalitas Tanah Wakaf, Penyuluh Tambak Bergerak Koordinasi AIW ke Desa Buniayu
Tambak — Upaya percepatan penataan dan legalitas aset wakaf terus digencarkan di wilayah Kecamatan Tambak. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Lukman Hakim, dan Mukhrodin, mendatangi Balai Desa Buniayu untuk berkoordinasi terkait pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Rabu (15/09)
Kedatangan para penyuluh agama tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Buniayu, Dijen Aditiya, beserta jajaran perangkat desa di kantornya. Pertemuan ini berfokus pada sinkronisasi data tanah wakaf di wilayah Desa Buniayu agar segera memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan AIW.
Lukman Hakim menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan aset-aset wakaf, baik berupa masjid, mushala, maupun fasilitas keagamaan lainnya, terdata dengan akurat dan terlindungi secara legalitas. "Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi penerbitan AIW berjalan lancar tanpa kendala dokumen. Kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting demi menjaga amanah para wakif dan kenyamanan masyarakat pengguna fasilitas keagamaan," ujar Lukman.
Pada kesempatan yang sama, Mukhrodin, menambahkan bahwa pihak KUA siap mendampingi para nazhir (pengelola wakaf) dan pemerintah desa dari tahap pemberkasan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf bekerjasama dengan BPN.
Kepala Desa Buniayu, Dijen Aditiya, menyambut baik langkah proaktif dari para penyuluh agama Islam KUA Tambak. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Desa Buniayu untuk mendukung penuh dan memfasilitasi kebutuhan data serta verifikasi lapangan yang diperlukan.
"Pemerintah Desa Buniayu siap bersinergi. Kami menyadari pentingnya legalitas tanah wakaf ini agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Semoga proses pengurusan AIW ini bisa segera tuntas demi kemaslahatan warga," ungkap Dijen.
Melalui koordinasi aktif ini, diharapkan pendaftaran serta penerbitan AIW untuk tanah-tanah wakaf di Desa Buniayu dapat rampung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
