HUT RI #81

KUA Wangon Beri Penjelasan Prosedur Sidang Isbat Nikah kepada Warga

KUA Wangon
KUA Wangon
06 Nov 2026
12x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 06-11-2026 17:47
SHARE

Wangon — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait legalitas pernikahan. Kali ini, warga Desa Klapagading Kulon mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengajuan sidang isbat nikah bagi pasangan yang telah melaksanakan pernikahan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Jumat (06/11)

Dalam penjelasannya, masyarakat diberikan pemahaman bahwa sidang isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan yang memenuhi ketentuan hukum. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, surat keterangan dari desa, serta bukti-bukti pendukung pernikahan seperti keterangan saksi dan dokumen lain yang diperlukan. Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang sesuai domisili.

Murti, pegawai KUA Wangon, menjelaskan bahwa setelah permohonan diajukan, Pengadilan Agama akan menentukan jadwal persidangan. Dalam persidangan, pemohon perlu hadir untuk memberikan keterangan mengenai riwayat pernikahan, termasuk waktu dan tempat pelaksanaan akad, wali nikah, saksi, serta terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan. “Masyarakat perlu memahami bahwa pengesahan nikah bukan sekadar melengkapi administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” jelas Murti.

Salah seorang warga Klapagading Kulon menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh KUA Wangon. Menurutnya, informasi mengenai prosedur sidang isbat nikah sangat membantu masyarakat yang selama ini belum memahami tahapan pengesahan pernikahan. “Dengan adanya penjelasan ini, kami menjadi lebih mengerti dokumen apa saja yang harus disiapkan, ke mana harus mengajukan permohonan, dan bagaimana proses persidangannya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan edukasi dan pendampingan tersebut, KUA Wangon berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, pasangan dapat menindaklanjuti proses pencatatan perkawinan di KUA sesuai ketentuan yang berlaku. KUA Wangon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat demi terwujudnya keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan sakinah, mawaddah, wa rahmah. (srf)