Selaraskan Bimbingan Perkawinan Catin, Kemenag Banyumas Sosialisasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025
Banyumas – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (catin), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kegiatan ini berlangsung di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelatihan dan penyelarasan pelaksanaan bimbingan perkawinan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Melalui sosialisasi tersebut, para penyuluh diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, mekanisme, serta materi bimbingan perkawinan yang diberikan kepada calon pengantin.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Agus Setiawan dalam sambutannya, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyuluh agama Islam dalam memberikan bimbingan perkawinan yang berkualitas, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Bimbingan perkawinan memiliki peran strategis dalam mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penyuluh agama Islam sebagai salah satu ujung tombak pelayanan keagamaan perlu memahami regulasi dan pedoman pelaksanaan bimbingan perkawinan agar materi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berjalan secara terstruktur dan selaras." ujarnya.
" Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap ketentuan bimbingan perkawinan calon pengantin sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaannya di wilayah kerja masing-masing. Penyelarasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas edukasi pranikah, mulai dari kesiapan mental dan spiritual hingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri serta upaya membangun keluarga sakinah." terang Agus lebih lanjut.
Keikutsertaan seluruh Penyuluh Agama Islam Kabupaten Banyumas dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas pembinaan masyarakat. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, pelaksanaan bimbingan perkawinan diharapkan semakin efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi calon pengantin.
Melalui sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 ini, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas terus mendorong penguatan layanan bimbingan perkawinan sebagai salah satu langkah mempersiapkan pasangan yang siap membangun keluarga harmonis, tangguh, dan berlandaskan nilai-nilai agama.(tum)
