Siang yang Terik, KUA Terima Konsultasi Hal Menarik

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE

Banyumas - Siang yang terik tidak menghalangi kunjungan penting di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemranjen. Pada pukul 14.00 WIB, Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, menerima tamu dari Sibrama, Ikhsan, yang datang untuk berkonsultasi mengenai pernikahan dengan catin usia di bawah 19 tahun. Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu KUA ini membahas hal menarik terkait aturan terbaru tentang batas usia minimal menikah. Selasa (21/04)

Apriliyanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974, batas minimal usia pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kematangan fisik dan mental calon pengantin serta menjaga kesehatan reproduksi mereka. Selain itu, penetapan usia minimal ini juga bertujuan untuk menekan angka perceraian akibat pernikahan dini.

Dalam konsultasi tersebut, dibahas pula mengenai dispensasi nikah bawah umur 19 tahun, yang sebelumnya memungkinkan beberapa kasus khusus untuk menikah lebih muda. Namun, dengan perubahan undang-undang ini, dispensasi menjadi lebih ketat dan hanya diberikan dalam keadaan sangat mendesak dengan pertimbangan hukum yang matang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi hak-hak mereka.

Kunjungan Ikhsan ke KUA Kemranjen menjadi momen penting untuk memahami dan mensosialisasikan regulasi terbaru tentang pernikahan usia muda. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi batas usia menikah demi masa depan yang lebih sehat dan harmonis. (^)