Sinergi KUA Gumelar dan Desa Kedungurang: Memburu Kelengkapan NIB Tanah Wakaf yang Tercecer
Banyumas – Kepastian hukum aset umat menjadi prioritas utama KUA Gumelar. Dalam langkah nyata mengamankan aset keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar melakukan kunjungan jemput bola ke Balai Desa Kedungurang guna melakukan validasi dan penelusuran Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah wakaf. Kamis (12/02).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, ditemukan sejumlah bidang tanah wakaf di wilayah Kedungurang yang NIB-nya sudah terbit, namun berkas pendukungnya masih belum lengkap.
Penelusuran aset tanah wakaf menjadi langkah krusial mengingat banyak lahan yang sudah dikelola secara turun-temurun namun statusnya hanya didasarkan pada kesepakatan lisan atau memiliki dokumen manual yang belum sinkron dengan sistem digital BPN saat ini. Melalui upaya ini, diharapkan potensi sengketa di masa depan dapat diminimalisir dengan memastikan batas dan status hukum tanah benar-benar jelas serta terlindungi secara hukum.
Selain itu, proses ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi data guna mensinkronkan fisik tanah di tingkat desa dengan database online milik BPN Banyumas. Dengan melakukan tertib administrasi dan melengkapi berkas-berkas yang selama ini tercecer, validitas sertifikat wakaf akan tetap terjaga sehingga aset umat dapat dikelola secara aman, profesional, dan berkelanjutan.
Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar disambut hangat oleh jajaran perangkat Desa Kedungurang. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penyisiran data satu per satu terhadap daftar NIB yang bermasalah.
"Kami tidak ingin aset umat ini 'menggantung' status hukumnya hanya karena urusan berkas yang kurang. Maka, kami turun langsung ke desa untuk melacak di mana kendalanya, apakah di tingkat nadzir (pengelola) atau pada dokumen sejarah tanahnya," ujar salah satu tim Penyuluh KUA Gumelar.
Pihak Pemerintah Desa Kedungurang pun menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi komunikasi dengan para tokoh masyarakat dan pengelola wakaf agar dokumen yang diminta BPN segera terpenuhi.
Melalui penelusuran intensif ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Gumelar, khususnya Desa Kedungurang, memiliki legalitas yang sempurna. Dengan begitu, fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat berjalan maksimal tanpa bayang-bayang masalah hukum.
