Tanpa Restu Anak, Calon Pengantin Resmi Batalkan Pernikahan dan Cabut Berkas di KUA
Purwokerto — Niat melangkah ke jenjang pernikahan harus diurungkan oleh pasangan calon pengantin, Dariman dan Enong Miswati. Keduanya memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan mereka setelah tidak mendapatkan restu dari anak-anak dari masing-masing pihak. Selasa (03/11)
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Dariman dan Enong mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur untuk melakukan pencabutan berkas pendaftaran nikah yang sebelumnya telah didaftarkan pada Jumat (30/10).
Setibanya di kantor KUA, proses administrasi pembatalan dilayani langsung oleh Penghulu Firman Nurhidayat dan Operator Layanan KUA Julian Wardana. Keduanya menyediakan surat pernyataan cabut berkas yang kemudian dibaca dan ditandatangani oleh Dariman dan Enong.
Proses penandatanganan surat pernyataan pembatalan nikah ini berlangsung secara kekeluargaan dan transparan. Turut hadir mendampingi serta menyaksikan jalannya proses tersebut adalah anak-anak dari Dariman dan Enong Miswati. "kami selaku petugas berusaha berada diposisi tengah-tengah, kami tidak memaksakan kedua catin agar tetap melangsungkan pernikahan", ujar Firman setelah selesai melaksanakan proses cabut berkas.
Dengan diselesaikannya penandatanganan surat pernyataan tersebut di hadapan petugas dan disaksikan langsung oleh keluarga, proses pencabutan berkas pendaftaran nikah pasangan ini resmi selesai.
