HUT RI #81

Verifikasi Berkas Pernikahan Catin Pasir Kidul Berjalan Lancar

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto Barat — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melakukan verifikasi berkas administrasi pernikahan calon pasangan pengantin, Ratriana Nur Islami, warga Pasir Kidul, dan Aldi Supriatna, asal Serang, Banten, di KUA Purwokerto Barat. Rabu (19/08).

Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelayanan administrasi pernikahan untuk memastikan seluruh persyaratan yang diajukan calon pengantin telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Kepala KUA Purwokerto Barat memeriksa dokumen persyaratan secara cermat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga keabsahan data calon pengantin. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian data sebelum proses pernikahan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kepala KUA Purwokerto Barat menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Calon pengantin juga diharapkan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipersiapkan dengan baik.

“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan berkas administrasi calon pengantin, sehingga seluruh tahapan pelayanan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala KUA Purwokerto Barat.

Ratriana Nur Islami dari Pasir Kidul dan Aldi Supriatna dari Serang, Banten, selanjutnya mengikuti proses administrasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KUA Purwokerto Barat.

Melalui verifikasi yang teliti, KUA Purwokerto Barat berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang profesional sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat. (is)