Warga Purwokerto Wetan Datangi KUA untuk Pastikan Status Agama Wali Nikah Terdahulu
Purwokerto — Pelayanan prima kembali ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Seorang warga Kelurahan Purwokerto Wetan mendatangi kantor KUA setempat untuk mengajukan permohonan register akta nikah, guna memastikan bahwa wali nikah pada pernikahan terdahulu beragama Islam. Rabu (4/11)
Kedatangan warga tersebut disambut dengan ramah dan baik oleh petugas KUA, Julian Wardana. Dalam proses pelayanan tersebut, Julian langsung menanyakan identitas serta waktu pelaksanaan pernikahan yang dimaksud untuk memudahkan pencarian data di arsip. "Mohon maaf, Bu, pernikahannya atas nama siapa yaa dan tanggal nikahnya kapan?" tanya Julian kepada pemohon.
Pemohon kemudian menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan atas nama Yogi dan Veren pada tanggal 3 Januari 2024. Setelah mendapatkan informasi yang jelas, Julian mempersilakan warga tersebut untuk duduk sejenak sambil dirinya melakukan penelusuran pada buku register nikah yang dibutuhkan. Tidak lama kemudian, setelah register yang dicari ditemukan, Julian menyerahkannya kepada pemohon untuk diperiksa dan dipastikan kebenarannya.
Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, Kepala KUA kemudian menerbitkan dan menyerahkan surat keterangan resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa wali nikah pada pernikahan tersebut beragama Islam, berdasarkan data valid yang tercatat di dalam buku register nikah.
Setelah seluruh keperluan administrasi selesai dan mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan, warga Purwokerto Wetan tersebut berpamitan sambil menyampaikan ucapan terima kasih kepada Julian dan jajaran petugas KUA atas pelayanan yang cepat dan memuaskan. (fs)
