HUT RI #81

Wujudkan Niat Mulia Keluarga, Warga Purwokerto Wetan Konsultasikan Prosedur Wakaf Tanah ke KUA

K
KUA Purwokerto Timur
11 Feb 2026
7x dibaca
SHARE

Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur kembali memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat, kali ini terkait tata cara legalitas harta benda wakaf. Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Sugiarto, menerima kunjungan Wahyudi (48), seorang warga Kelurahan Purwokerto Wetan yang bermaksud mengurus proses wakaf tanah milik keluarganya. Rabu, (11/02)

Wahyudi datang sebagai perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa tanah peninggalan kakeknya dapat dikelola secara resmi dan memiliki payung hukum yang kuat sebagai tempat ibadah.

"Kami diutus oleh keluarga untuk menanyakan perihal wakaf tanah dari kakek kami. Niat kami adalah menjadikan tanah tersebut sebagai tempat ibadah, sehingga kami ingin tahu prosedur yang benar agar kelak tidak ada permasalahan di kemudian hari," ungkap Wahyudi di hadapan petugas.

Menanggapi permohonan tersebut, Sugiarto memberikan penjelasan mendalam mengenai tahapan yang harus ditempuh oleh pihak keluarga (wakif) sebelum tanah tersebut resmi menjadi tanah wakaf. Ia menekankan bahwa legalitas dokumen adalah kunci agar niat jariyah keluarga tetap terjaga.

"Kami sangat mengapresiasi niat mulia keluarga Pak Wahyudi. Saya sampaikan bahwa proses wakaf harus diawali dengan kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari sertifikat tanah asli, identitas para ahli waris, hingga penunjukan Nazhir atau pengelola wakaf," jelas Sugiarto.

Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa KUA akan memfasilitasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Ikrar wakaf ini sangat penting. Tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA, status tanah tersebut secara hukum negara belum kuat. Kami siap mendampingi prosesnya hingga tuntas agar tempat ibadah yang direncanakan memiliki legalitas yang sah dan aman secara administrasi," pungkasnya.

Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi warga lainnya bahwa setiap niat mewakafkan tanah untuk kepentingan umum harus dibarengi dengan tertib administrasi demi kemaslahatan umat. (jw)