HUT RI #81

Buku Nikah Hilang, KUA Wangon Hadirkan Pelayanan Prima dan Sepenuh Hati

KUA Wangon
KUA Wangon
30 Okt 2026
16x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 30-10-2026 18:12
SHARE

 

Wangon – Kehilangan buku nikah tentu menjadi pengalaman yang membutuhkan penanganan administrasi secara tepat. Hal tersebut dialami Wartim, warga Pengadegan, yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon untuk mendapatkan pelayanan terkait kehilangan buku nikah. Dengan tetap tenang, Wartim mengikuti arahan petugas agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (30/10)

Kedatangan Wartim disambut hangat oleh JFU KUA Wangon. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, komunikatif, dan penuh senyum. Setiap tahapan dijelaskan secara terperinci, mulai dari persyaratan administrasi hingga prosedur pengurusan penggantian buku nikah yang hilang. Sikap humanis tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

JFU KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah tidak perlu panik. Masyarakat dapat datang langsung ke KUA dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan dari petugas. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Masyarakat harus merasa nyaman, tidak bingung, dan mendapatkan informasi yang jelas. Senyum dan keramahan menjadi bagian penting dalam melayani umat,” ungkap Murti.

Sementara itu, Wartim, warga Pengadegan, mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. Menurutnya, pelayanan yang ramah dan penjelasan yang mudah dipahami membuat dirinya merasa tenang dalam mengurus dokumen yang hilang. Ia berharap pelayanan seperti ini terus dipertahankan sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan administrasi keagamaan.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Wangon terus memperkuat komitmen sebagai institusi yang hadir memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) senantiasa diterapkan oleh seluruh pegawai. Semangat melayani umat dengan sepenuh hati menjadi wujud nyata pengabdian Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, ramah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (srf)