HUT RI #81

Butuh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat, KUA Ajibarang Layani Permohonan Warga

KUA Ajibarang
KUA Ajibarang
30 Okt 2026
14x dibaca
SHARE

Joko Wardoyo, warga Banjarsari, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajibarang untuk mengurus Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat bagi adik perempuannya. Kedatangannya dilayani oleh Muji Rahayu, Penyuluh Agama Islam yang bertugas di meja resepsionis.

 

Setelah menanyakan maksud kedatangan, Joko Wardoyo menjelaskan bahwa adik perempuannya telah menikah dan saat ini berdomisili di Cilacap. Adiknya juga sedang bekerja di luar negeri dan membutuhkan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat untuk keperluan administrasi yang mensyaratkan dokumen tersebut.

 

Selanjutnya, Muji Rahayu memeriksa berkas yang dibawa dan memberikan penjelasan mengenai persyaratan pengurusan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat. Joko Wardoyo diminta melengkapi berkas yang diperlukan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.

 

Melalui layanan tersebut, KUA Ajibarang berupaya memberikan pelayanan keagamaan yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen keperdataan Islam.