Jamin Legalitas Aset Umat, KUA Gumelar Akselerasi Digitalisasi Data Wakaf Melalui Aplikasi SIWAK

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – KUA Gumelar terus memperkuat tata kelola aset keagamaan dengan melakukan percepatan digitalisasi data wakaf. Memasuki awal Januari 2026, KUA Gumelar terpantau sedang gencar melakukan sinkronisasi data fisik ke dalam sistem digital guna menjamin kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf di wilayah tersebut. Rabu (14/01/26)

Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Agama untuk menciptakan basis data aset umat yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.

KUA Gumelar secara aktif mengunggah data tanah wakaf, termasuk aset masjid, mushola, hingga lembaga pendidikan ke dalam aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Dengan masuknya data ke dalam aplikasi ini, aset-aset tersebut tidak hanya terdokumentasi secara digital, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat dipantau secara langsung oleh otoritas pusat.

Proses digitalisasi ini tidak sekadar memindahkan data ke aplikasi, namun melalui tahapan verifikasi yang ketat. Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar bersinergi dengan Pemerintah Desa, seperti di Desa Kedungurang dan Cilangkap, untuk melakukan:

  • Kroscek Data Leter C: Memastikan kesesuaian data di balai desa dengan dokumen wakaf yang ada.

  • Verifikasi Ahli Waris: Memastikan legalitas wakaf, terutama pada tanah yang diwakafkan secara lisan di masa lalu.

  • Pemetaan GPS: Melakukan pengambilan foto lokasi disertai titik koordinat GPS sesuai standar operasional terbaru guna menghindari sengketa batas tanah di kemudian hari.

Hingga Januari 2026, KUA Gumelar telah berhasil merampungkan sejumlah agenda penting, di antaranya penyerahan dokumen Surat Keterangan Ikrar Wakaf (SKIW) kepada organisasi keagamaan seperti MWC NU Gumelar. Selain itu, KUA juga aktif memfasilitasi ikrar wakaf susulan bagi tanah ibadah yang selama ini hanya berdasarkan kesepakatan lisan agar segera memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sah menurut undang-undang.

Kepala KUA Gumelar beserta jajarannya berharap, melalui akselerasi digitalisasi ini, seluruh aset wakaf di Kecamatan Gumelar dapat terlindungi secara administratif dan hukum, sehingga amanah para wakif dapat terjaga demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan.