Kemenag Banyumas Gencarkan Program Jemput Bola Sertifikasi Halal
Oleh HUMAS
Purwokerto (humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tengah gencar melaksanakan program sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam rangka mengamankan batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026.
Hal ini terungkap dalam dialog "Seputar Obrolan Rakyat Objek Topik Terkini (Sorot)" di Banyumas TV pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, yang menghadirkan Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaduddin, bersama jajaran dan perwakilan UMKM.
Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Asaduddin, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan wujud kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. "Ada empat hal yang perlu kita pikirkan, yaitu kepastian hukum, melindungi konsumen dari makanan yang tidak jelas kehalalannya, mendukung Indonesia sebagai pusat produksi halal, dan mewujudkan tertib halal," ujar Ibnu.
Ia mengingatkan tentang batas waktu wajib bersertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yakni Usaha Menengah dan Besar: Wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024, UMKM: Wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026, Produk Luar Negeri (Impor): Wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
"Jika batas waktu telah terlewati, suatu produk—walaupun jelas-jelas halal seperti rempeyek atau kerak—akan diragukan oleh masyarakat jika tidak memiliki sertifikat halal," tambahnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa antusiasme pelaku usaha di Banyumas sangat tinggi. "Sampai dengan bulan Juli 2025, sudah terdaftar sekitar 25.000 UMKM yang bersertifikat halal. Ini merupakan perolehan signifikan yang sempat menjadikan Banyumas nomor satu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Untuk mempermudah pelaku usaha, Kemenag menerapkan strategi jemput bola dengan mengerahkan tim Satgas dan Penyuluh Pendamping Produk Halal (P3H). Tarsim, seorang pengusaha peyek dan makanan kecil, memberikan testimoni positifnya. "Alhamdulillah, prosesnya sangat mudah. Kami datang ke Kemenag, kemudian tim lapangan datang ke rumah. Tidak banyak persyaratan, bahkan gratis" katanya.
Nadifa Khairunisa, selaku P3H, menjelaskan bahwa skema yang dimanfaatkan UMKM adalah Self-Declare (gratis) yang bergantung pada kuota pemerintah (sekitar 1 juta hingga 1,5 juta sertifikasi per tahun).
Kemenag juga menekankan pentingnya penggunaan logo halal yang sah. Ibnu mengingatkan agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lama. "Penanggung jawab produk halal saat ini adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Logo resminya adalah simbol tangan berwarna ungu," jelas Ibnu.
Terkait program prioritas pemerintah, Makanan Bergizi Gratis (MBG), Kemenag menegaskan sertifikasi halal adalah hal yang sangat penting untuk menghindari isu penolakan dari masyarakat. Nadifa mengonfirmasi bahwa dapur penyedia MBG di Banyumas, tepatnya SPPG Gor Satria Purwokerto Timur, telah berhasil mendapatkan sertifikat halal pada 30 September 2025.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan. Untuk memastikan kehalalan suatu produk, Kemenag menyarankan untuk melakukan pengecekan mandiri melalui website halal.com. Masukkan nomor ID produk yang tertera pada kemasan (bukan nama produknya).
Kepala Kemenag dan para narasumber mengajak seluruh pelaku usaha di Banyumas agar segera mendaftarkan produknya di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat, karena prosesnya sudah dijamin mudah dan didampingi penuh oleh petugas. (del)
