Kepala KUA Periksa Keabsahan Wali Nikah

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melakukan pemeriksaan keabsahan wali nikah calon pengantin Septriana Dia Areta di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Pemeriksaan tersebut berfokus pada keabsahan Surya Rizka Heriman yang bertindak sebagai wali nikah. Surya merupakan kakak kandung dari Septriana.

Septriana dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Aditya Gusma Alfarizi, pada 26 Juli 2026 mendatang. Prosesi akad dan resepsi rencananya digelar di Hotel Aston, Kelurahan Purwokerto Lor.

Zangim mengatakan bahwa pemeriksaan berkas dan keabsahan wali nikah merupakan prosedur standar yang sangat krusial dalam proses pendaftaran pernikahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi secara hukum Islam maupun regulasi negara.

"Pemeriksaan wali ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum atau keraguan dalam rukun nikah. Karena dalam Islam, keberadaan dan keabsahan seorang wali menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu pernikahan," ujar Zangim.

Ia menambahkan, dari hasil verifikasi dokumen dan wawancara langsung, posisi Surya Rizka Heriman sebagai wali nasab—menggantikan posisi ayah yang berhalangan atau telah meninggal dunia—telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Dari berkas serta keterangan yang kami gali hari ini, seluruh persyaratan administrasi dan keabsahan wali dari pihak mbak Septriana dinyatakan lengkap dan sah. Proses menuju hari akad pada 26 Juli nanti di Hotel Aston siap dilanjutkan," tambah Zangim.

Dengan selesainya tahap pemeriksaan ini, pasangan Septriana dan Aditya tinggal menunggu hari pelaksana prosesi akad nikah yang akan dipandu langsung oleh petugas KUA Purwokerto Timur. (jw)