WNA Malaysia Daftar Nikah di KUA Lumbir, Ini Ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Kisah cinta lintas negara kembali mewarnai Kabupaten Banyumas. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Syahzril bin Samad, resmi mendaftarkan rencana pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir. Syahzril akan mempersunting pujaan hatinya, Fatmawati Fudeli, seorang warga negara Indonesia. Rabu (22/07)
Proses pendaftaran pernikahan berlangsung di KUA Lumbir dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Berbagai dokumen resmi dari Malaysia telah dipersiapkan secara lengkap, mulai dari paspor, kartu keluarga, akta kelahiran, surat pengantar atau dokumen pendukung dari otoritas Malaysia, hingga hasil pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan berkas tersebut menjadi salah satu syarat penting agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan administrasi, terdapat ketentuan yang memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang berasal dari Malaysia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen yang menggunakan bahasa Melayu tidak diwajibkan untuk diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau penerjemah resmi. Ketentuan tersebut berlaku karena bahasa Melayu memiliki kedekatan dengan bahasa Indonesia sehingga dapat dipahami dalam proses administrasi pencatatan nikah.
Sebaliknya, apabila dokumen berasal dari negara lain yang menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia maupun bahasa Melayu, maka dokumen tersebut wajib diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah resmi sebelum dapat diproses sebagai persyaratan pencatatan pernikahan di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, proses administrasi yang dijalani Syahzril menjadi lebih sederhana karena seluruh dokumen berbahasa Melayu dapat langsung digunakan setelah melalui pemeriksaan keabsahan oleh petugas KUA.
Usai menyelesaikan proses pendaftaran, pasangan calon pengantin mengikuti tahapan pemeriksaan berkas serta bimbingan perkawinan yang dipandu oleh Penghulu KUA Lumbir, M. Abdul Khamid. Dalam kegiatan tersebut, kedua calon mempelai diberikan pembekalan mengenai hak dan kewajiban suami istri, pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga, pengelolaan kehidupan keluarga, hingga upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera.
Bimbingan perkawinan merupakan salah satu tahapan penting sebelum akad nikah dilaksanakan. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diharapkan memiliki bekal yang cukup dalam membangun kehidupan rumah tangga sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati, dan saling mendukung.
Kehadiran pasangan lintas negara seperti Syahzril dan Fatmawati juga menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi pernikahan di KUA dapat mengakomodasi masyarakat dengan berbagai latar belakang kewarganegaraan, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan selesainya proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan bimbingan perkawinan, pasangan ini kini tinggal menantikan hari bahagia untuk mengucapkan janji suci pernikahan. Semoga seluruh rangkaian persiapan berjalan lancar hingga akad nikah terlaksana dengan baik, serta keduanya dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, penuh keberkahan, kebahagiaan, dan keharmonisan sepanjang hayat.
