Kepala KUA Terima Konsultasi Warga Purwokerto Lor Terkait Saksi Ahli di Pengadilan Agama

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima dan melayani langsung konsultasi keagamaan dan hukum Islam dari dua orang warga Kelurahan Purwokerto Lor, Eli Setianingsih (60) dan Erna Wahyuni (65), di ruang pelayanannya. Rabu (22/07)

Kedatangan kedua warga tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai prosedur serta permohonan pendampingan saksi ahli dari pihak KUA untuk keperluan persidangan di Pengadilan Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Eli menyampaikan maksud kedatangannya bersama Erna untuk mendapatkan kejelasan terkait mekanisme penunjukan saksi ahli.

"Kami datang ke KUA Purwokerto Timur untuk berkonsultasi sekaligus memohon arahan terkait keterlibatan saksi ahli dalam proses persidangan yang sedang kami jalani di Pengadilan Agama," ujar Eli menjelaskan pokok permasalahannya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa KUA senantiasa terbuka dan siap memberikan pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang dimiliki.

"Kami menyambut baik kedatangan warga yang ingin berkonsultasi. Mengenai permohonan saksi ahli untuk persidangan di Pengadilan Agama, pihak KUA siap memproses dan memberikan keterangan maupun pendampingan hukum Islam secara objektif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Zangim Fiddaroin.

Zangim juga memberikan penjelasan detail mengenai berkas administrasi dan persyaratan formal yang perlu dilengkapi agar permohonan menghadirkan saksi ahli tersebut dapat diproses secara resmi ke Pengadilan Agama.

Melalui konsultasi ini, KUA Purwokerto Timur menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga memberikan edukasi, advokasi, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum keluarga Islam. (jw