Kepala KUA Wangon Berikan Pemahaman Wali Nasab kepada Calon Wali Nikah
Oleh HUMAS
Banyumas - KUA Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang wali nasab kepada calon wali nikah, sebagai bagian penting dalam memastikan keabsahan dan ketertiban pelaksanaan akad nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selasa (20/01/26)
Pemahaman wali nasab diberikan secara langsung oleh Kepala KUA Wangon kepada calon wali nikah sebelum pelaksanaan akad. Materi yang disampaikan mencakup pengertian wali nasab, urutan wali, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang wali sah bertindak dalam akad nikah. Edukasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul di tengah masyarakat terkait peran dan kedudukan wali dalam pernikahan.
Kepala KUA Wangon, Fairus Malaya, menegaskan bahwa pemahaman wali nasab merupakan bagian dari tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan yang komprehensif. “Wali nasab memiliki peran yang sangat penting dalam pernikahan. Karena itu, kami merasa perlu memberikan penjelasan yang utuh agar calon wali memahami tanggung jawabnya dan pelaksanaan akad nikah dapat berjalan sah, tertib, dan sesuai syariat,” jelasnya.
Salah satu calon wali nikah, Mukhrozin, menyampaikan bahwa penjelasan yang diberikan sangat membantu dan menambah pemahamannya. “Sebelumnya saya hanya mengetahui secara umum, namun setelah mendapat penjelasan dari Kepala KUA, saya menjadi lebih paham tentang kedudukan dan tanggung jawab sebagai wali nasab,” tuturnya.
Melalui edukasi pernikahan seperti ini, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami aspek-aspek penting dalam pernikahan Islam. Pendekatan persuasif dan edukatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan agama, sekaligus mendukung terwujudnya pernikahan yang sah, tertib, dan membawa keberkahan bagi keluarga yang dibina. (jhr)
