KUA Ajibarang Tangani Kasus Wali Mafqud dalam Pendaftaran Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menjadi saksi pendaftaran pernikahan pasangan Lugut Andrianto dari Cirebon dan Dian Sekaraning Putri asal Desa Sawangan, pada Selasa siang ini. Proses yang berjalan tertib ini menyoroti ketelitian administratif sekaligus empati institusi terhadap dinamika keluarga masyarakat. Selasa (28/04)
Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, secara langsung memeriksa kelengkapan berkas calon pengantin. Saat mengonfirmasi data wali nikah calon pengantin putri, terungkap bahwa ayah kandung Dian telah menghilang sejak ia berusia kecil, meninggalkan ketidakpastian status wali nasab.
Tanpa bertele-tele, Mujamil menginstruksikan pembuatan Surat Pernyataan Wali Nikah Hilang (wali mafqud). Dokumen bermaterai ini, yang dibuat oleh calon pengantin wanita, secara tegas menyatakan ketidaktahuan keberadaan wali nasab. Surat tersebut disahkan oleh dua saksi serta Kepala Desa/Lurah setempat, sehingga menjadi dasar sah bagi KUA Ajibarang untuk menunjuk wali hakim sebagai pengganti.
Dengan demikian, pendaftaran pernikahan pasangan ini telah selesai, membuka jalan bagi akad nikah yang direncanakan setengah bulan lebih lagi. KUA Ajibarang terus membuktikan perannya sebagai pelayan masyarakat yang adaptif terhadap berbagai kondisi, sesuai dengan regulasi pernikahan Islam di Indonesia.
