KUA Bantu Warga Lengkapi Syarat Akta Kelahiran Melalui Verifikasi Riwayat Pernikahan

Oleh KUA purwojati
SHARE

Purwojati — KUA Purwojati memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat riwayat pernikahan yang digunakan sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran. Selasa (20/01/26)

Permohonan surat riwayat pernikahan diajukan oleh warga yang membutuhkan legalitas dan keterangan resmi terkait status pernikahan orang tua sebagai dasar pencatatan kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Petugas KUA Purwojati melakukan penelusuran dan verifikasi data pernikahan berdasarkan arsip serta buku nikah yang ada untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi.

Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan yang saling berkaitan antara pencatatan pernikahan dan pencatatan kelahiran.

KUA Purwojati senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan cepat, tepat, dan akuntabel, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengurusan akta kelahiran dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan penerbitan surat riwayat pernikahan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara optimal serta tertib dalam pencatatan peristiwa penting keluarga.