KUA Gumelar Serahkan Dokumen SKIW kepada MWC NU Gumelar

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – KUA Gumelar secara resmi menyerahkan dokumen Bukti Surat Keterangan Ikrar Wakaf (SKIW) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Gumelar. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah krusial dalam upaya pengamanan aset organisasi baik secara administratif maupun hukum. Selasa (13/01/26)

Hadir dalam prosesi penyerahan tersebut, H. Warkim, selaku Ketua Tanfidziyah MWC NU Gumelar. Langkah ini menegaskan komitmen organisasi dalam menjaga amanah umat, memastikan bahwa aset tanah yang diterima telah resmi bertransformasi dari milik pribadi menjadi milik organisasi (khayri) untuk kemaslahatan umat.

Penyuluh Agama Islam bersama jajaran KUA Gumelar menekankan bahwa Surat Keterangan Ikrar Wakaf (SKIW) memiliki makna strategis yang sangat penting, terutama dalam menjamin legalitas hukum sebagai bukti otentik bahwa proses ikrar telah dilaksanakan secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selain itu, dokumen ini menjadi instrumen vital bagi keamanan aset, karena merupakan syarat mutlak dan dasar utama bagi MWC NU Gumelar untuk melangkah ke tahap administratif selanjutnya, yaitu proses pensertifikatan tanah wakaf di Kantor Pertanahan (BPN) guna memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas PPAIW dan Pengawasan Syariat Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kepala KUA yang bertindak sebagai PPAIW bertugas mengawasi jalannya ikrar antara Wakif (pemberi) dan Nadzir (penerima/pengelola). Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh proses pemindahan hak atas tanah tersebut selaras dengan Syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Alur Administrasi Pasca-Penyerahan Setelah menerima dokumen SKIW ini, pengurus MWC NU Gumelar diharapkan segera menjalankan langkah administratif lanjutan, di antaranya:

  1. Pendaftaran ke BPN: Mengajukan permohonan Sertifikat Tanah Wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

  2. Pemasangan Papan Informasi: Memberikan tanda di lokasi lahan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan secara resmi.

  3. Pengelolaan Nadzir: Memastikan para pengelola (Nadzir) mulai merencanakan peruntukan lahan sesuai dengan tujuan ikrar wakaf yang telah diucapkan.

Dengan diserahkannya SKIW ini, KUA Gumelar berharap tata kelola aset keagamaan di wilayah Gumelar semakin tertib, transparan, dan terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.