KUA Wangon Berikan Penjelasan Jelas tentang Prosedur Permohonan Duplikat Buku Nikah
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penyampaian informasi yang jelas, ramah, dan mudah dipahami. Salah satunya diwujudkan dengan memberikan penjelasan kepada tamu yang datang untuk berkonsultasi mengenai prosedur permohonan duplikat buku nikah. Senin (26/10)
Dalam pelayanan tersebut, Murti, pegawai KUA Wangon, menjelaskan secara gamblang tahapan yang perlu dilakukan oleh masyarakat ketika mengajukan permohonan duplikat buku nikah. Penjelasan meliputi persyaratan administrasi, dokumen pendukung yang perlu disiapkan, serta proses pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami alur pelayanan dan dapat mempersiapkan berkas dengan baik.
Murti menyampaikan bahwa kejelasan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. “Kami berusaha memberikan penjelasan secara rinci dan mudah dipahami agar masyarakat mengetahui prosedur yang harus ditempuh. Dengan demikian, pemohon dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga proses pelayanan berjalan lebih tertib dan lancar,” ungkap Murti.
Salah seorang tamu yang berkonsultasi menyampaikan apresiasinya atas penjelasan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. “Penjelasan yang disampaikan sangat membantu kami dalam memahami prosedur permohonan duplikat buku nikah. Kami menjadi lebih tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana tahapan pengajuannya,” tuturnya.
Melalui pelayanan informasi yang komunikatif dan transparan, KUA Wangon berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi pencatatan nikah. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat. (Srf)
