KUA Wangon Dukung Legalitas Majelis Taklim
Oleh HUMAS
Banyumas – KUA Wangon terus berkomitmen mendukung legalitas dan keberlangsungan kegiatan Majelis Taklim melalui pelayanan rekomendasi perizinan. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya KUA Wangon dalam menata dan membina lembaga keagamaan nonformal agar berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selasa (20/01/26)
Pelayanan rekomendasi perizinan Majelis Taklim dilakukan secara tertib dan transparan, dengan pendampingan langsung kepada pengurus Majelis Taklim. Melalui proses ini, KUA Wangon memastikan bahwa Majelis Taklim memiliki kejelasan administrasi, struktur kepengurusan, serta program kegiatan yang terarah sebagai sarana pembinaan umat.
Joharulloh selaku Koordinator Majelis Taklim Kecamatan Wangon menjelaskan bahwa legalitas Majelis Taklim sangat penting untuk penguatan kelembagaan. “Rekomendasi perizinan ini bertujuan agar Majelis Taklim memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga kegiatan keagamaan dapat berjalan lebih tertib, terdata, dan mudah dibina,” ujarnya.
Salah satu Ketua Majelis Taklim, Mukinah, menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan KUA Wangon. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan dan pelayanan rekomendasi dari KUA. Prosesnya jelas dan memudahkan kami sebagai pengurus Majelis Taklim,” tuturnya.
Melalui pelayanan rekomendasi perizinan Majelis Taklim ini, KUA Wangon berharap seluruh Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Wangon dapat terdata secara resmi dan berkontribusi aktif dalam pembinaan keagamaan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya penguatan peran Majelis Taklim sebagai wadah pendidikan Islam yang moderat dan berkelanjutan. (jhr)
