Optimalkan Sertifikasi Tanah Wakaf, Penyuluh KUA Jatilawang Hadiri Rakor Siwak se-Banyumas
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi aset keagamaan, Rais Rudiansyah Penyuluh Agama KUA Jatilawang, hadir sebagai delegasi resmi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) tingkat Kabupaten Banyumas. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Aula PCNU Kabupaten Banyumas, dengan tujuan utama menyinkronkan data serta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banyumas. Kamis (22/01)
Acara yang diinisiasi oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas ini menjadi momentum penting bagi para operator di tingkat kecamatan. Kehadiran tokoh-tokoh kunci seperti Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa persoalan wakaf memerlukan sinergi lintas sektoral yang kuat agar kepastian hukum atas tanah umat dapat terjamin sepenuhnya.
Selain unsur birokrasi, forum ini juga dihadiri oleh Kasi Gara Zawa, Ketua PC Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Banyumas, Satgas Operator Siwak KUA, hingga Ketua Nadzir Wakaf MWC NU. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur teknis penginputan data pada aplikasi Siwak, yang menjadi tulang punggung digitalisasi aset wakaf di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Banyumas menekankan bahwa akurasi data merupakan kunci utama dalam melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, peran operator Siwak seperti Rais Rudiansyah sangat krusial sebagai garda terdepan yang melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan sebelum diajukan ke tingkat kabupaten maupun BPN.
Suasana rapat berlangsung dinamis, terutama saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab di penghujung acara. Kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta, termasuk delegasi dari KUA Jatilawang, untuk menyampaikan berbagai kendala teknis dan problematika lapangan yang sering ditemui di masing-masing kecamatan, mulai dari urusan administrasi hingga tantangan dalam menghadapi ahli waris.
Secara keseluruhan, koordinasi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tahun ini. Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kabupaten Banyumas, khususnya di wilayah Jatilawang, dapat terdata secara sistematis dan memiliki kekuatan hukum tetap demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan.
