Pembuatan Duplikat Buku Nikah Tahun 86 Antara Slamet dan Romlah Warga Kamulyan

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak melayani proses pembuatan duplikat buku nikah bagi pasangan Slamet dan Romlah, warga Desa Kamulyan. Rabu (22/07)

Pembuatan duplikat buku nikah dilakukan sebagai pengganti buku nikah yang memerlukan penerbitan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pelayanan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi data pernikahan yang tercatat pada register nikah tahun 1986.

Dengan diterbitkannya duplikat buku nikah tersebut, diharapkan pasangan Slamet dan Romlah dapat kembali memiliki dokumen pernikahan yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik.