PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Ibnu Asaddudin, didampingi Kasubbag TU H. M. Wahyu Fauzi Aziz memimpin langsung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Dan Penyusunan Program Kerja Anggaran Tahun 2025 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.Jumat (12/01)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, JFT, Perencana, Keuangan, dan Bendahara Satker.

Mengawali sambutannya Kepala Kantor Ibnu Asddudin menyitir ayat al Qur'an tentang janji. "Dan, janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya, Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya pada hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu hal yang dahulu kamu perselisihkan itu."  (QS. an-Nahl ayat 92).

“Akan tetapi, ada beberapa kondisi di mana janji itu boleh untuk tidak ditepati. Misalnya, janji yang dibuat karena berada di bawah tekanan, ancaman, atau janji untuk berbuat maksiat dan dosa. Contohnya, janji untuk datang menghadiri pesta narkoba atau minum-minuman keras. Dalam kasus ini, maka janji itu wajib untuk diingkari. Mengapa? Karena, janji itu akan membawa pada perbuatan dosa.” ungkapnya

“ Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mewujudkan birokrasi bersih dan melayani serta bebas dari korupsi dengan berorientasi pelayanan prima. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi ke bawahannya untuk melaksanakan program yang telah disusun disertai indikator kinerja, sehingga akan terwujud dan terukur tugas, fungsi dan wewenang dari SDM yang tersedia.” Ungkapnya lebih lanjut.

Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan meperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Sedangkan penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dokumen pakta integritas, berisi janji pegawai untuk komitmen melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dengan KEBERSAMAAN, BERPRESTASI DAN MENJADI YANG TERBAIK dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.(ibn/yud)