HUT RI #81

Perkuat Pemahaman Hukum Islam, Penyuluh Bahas Hukum Menikahi Adik Istri di Karangtalun Lor

K
KUA purwojati
19 Okt 2026
13x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 19-10-2026 15:24
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Mar’atun Solihah, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) kepada anggota kelompok PKH Maju Makmur di Desa Karangtalun Lor. Kegiatan kali ini mengangkat tema “Hukum Menikahi Adik Istri” untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan pernikahan dalam perspektif hukum Islam. Senin (19/10)

Dalam penyampaiannya, Mar’atun menjelaskan bahwa adik kandung istri bukan termasuk perempuan yang haram dinikahi secara permanen (mahram mu’abbad). Namun, seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi adik istrinya selama masih terikat dalam pernikahan dengan kakaknya. Larangan tersebut termasuk larangan menikahi dua perempuan bersaudara secara bersamaan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23.

Mar’atun menegaskan bahwa apabila perkawinan dengan istri telah berakhir, ketentuan menikahi adik mantan istri perlu memperhatikan sebab berakhirnya perkawinan dan masa idah. Jika istri meninggal dunia, pada prinsipnya suami dapat menikahi adik istrinya setelah perkawinan tersebut berakhir. Sementara itu, apabila terjadi perceraian, pernikahan dengan adik mantan istri harus menunggu sampai masa idah mantan istri selesai. Ketentuan ini perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam menerapkan hukum pernikahan.

Melalui penjelasan tersebut, peserta diajak untuk tidak hanya berpedoman pada kebiasaan atau pemahaman yang berkembang di lingkungan masyarakat, tetapi juga mempelajari ketentuan agama dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman hukum perkawinan yang benar diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara bijaksana dan menghindari persoalan keluarga di kemudian hari.

Kegiatan Bimluh ini menjadi bagian dari upaya Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati dalam meningkatkan literasi keagamaan masyarakat, khususnya terkait hukum keluarga Islam. Melalui pembinaan di kelompok PKH Maju Makmur, diharapkan peserta semakin memahami ketentuan pernikahan dan mampu menerapkannya sesuai dengan syariat Islam.