Perdalam Pemahaman Fikih Ibadah, Penyuluh Bahas Macam-Macam Puasa di MT Miftahul Jannah
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Rasim Abdul Aziz, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) kepada jamaah Majelis Taklim Miftahul Jannah, Purwojati. Kegiatan ini mengangkat materi tentang macam-macam puasa dalam Islam sebagai upaya meningkatkan pemahaman jamaah mengenai ketentuan ibadah puasa. Sabtu (17/10)
Dalam penyampaiannya, Rasim menjelaskan bahwa puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Puasa tidak hanya berkaitan dengan menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melatih pengendalian hawa nafsu, menjaga perilaku, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Rasim memaparkan bahwa puasa dalam fikih dapat dibedakan berdasarkan hukumnya, yaitu puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa makruh. Puasa wajib antara lain puasa Ramadan, puasa qada, puasa nazar, dan puasa kafarat. Sementara itu, puasa sunah meliputi puasa Senin dan Kamis, puasa enam hari pada bulan Syawal, puasa Arafah bagi yang tidak sedang berhaji, serta puasa Asyura.Lebih lanjut, jamaah diajak memahami bahwa setiap jenis puasa memiliki ketentuan dan keutamaan masing-masing. Dengan mempelajari fikih puasa, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat serta menghindari waktu dan bentuk puasa yang dilarang. Pemahaman yang benar menjadi bekal penting agar ibadah tidak hanya dilakukan sebagai rutinitas, tetapi juga dilandasi ilmu dan kesadaran.
Melalui kegiatan Bimluh ini, jamaah MT Miftahul Jannah diharapkan semakin memahami ragam puasa dalam Islam dan termotivasi meningkatkan kualitas ibadah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati dalam memberikan pembinaan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat
