Penyuluh Berikan Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Bakery

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam upaya mendukung pengembangan usaha mikro serta meningkatkan kesadaran pentingnya sertifikasi halal, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Atik Rokhmaniyati, memberikan pelayanan pendampingan pembuatan sertifikasi produk halal kepada salah seorang warga Desa Karanglewas Kidul yang memiliki usaha home industry pembuatan bakery (roti manis), di Kantor Urusan Agama Purwokerto Barat. Rabu (22/07)

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro agar produknya memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, alur pengajuan, hingga proses yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikasi halal.

Atik Rokhmaniyati menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasaran. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di KUA untuk mempermudah proses pengajuan sertifikasi halal.

Warga pelaku usaha bakery menyambut baik pelayanan yang diberikan. Ia mengaku mendapatkan informasi dan bimbingan yang jelas sehingga lebih memahami tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan sertifikasi halal bagi produk roti manis yang diproduksinya.

Melalui layanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha mikro yang berdaya saing dan memiliki jaminan kehalalan produk. (is)