Penyuluh KUA Gumelar Bedah Tuntas Fikih Shalat di MT Nur Iman Cihonje

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Sebagai upaya memperkuat fondasi ibadah di tengah masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar menggelar kegiatan penyuluhan agama di Majelis Ta’lim (MT) Nur Iman, Desa Cihonje. Kegiatan ini difokuskan pada pendalaman materi Shalat 5 Waktu bagi warga di lingkungan RW 06 dan 07 Kadus 2. Kamis (22/01/26)

Shalat merupakan tiang agama sekaligus kewajiban utama bagi setiap Muslim. Dalam penyuluhannya, tim penyuluh KUA Gumelar menekankan bahwa shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana komunikasi langsung antara hamba dengan Sang Pencipta yang berfungsi sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar.

Penyuluhan ini juga menjadi ajang "refreshing" bagi jamaah mengenai hal-hal teknis yang menentukan sah atau tidaknya ibadah, di antaranya:

  • Syarat Sah Shalat: Mengingatkan kembali pentingnya kesucian dari hadats melalui wudhu yang sempurna, menutup aurat, menghadap kiblat, serta memastikan telah masuk waktu shalat.

  • Rukun Shalat: Meninjau kembali ketepatan gerakan dan bacaan, mulai dari niat, Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah, Ruku, I'tidal, Sujud, hingga diakhiri dengan salam.

Mengingat mayoritas jamaah di wilayah Kadus 2 Cihonje memiliki aktivitas yang padat sebagai petani, penyuluh memberikan pesan khusus mengenai keutamaan shalat tepat waktu. Di sela-sela kesibukan bertani atau beraktivitas sehari-hari, masyarakat diajak untuk tetap memprioritaskan panggilan adzan sebagai bentuk ketaatan yang utama.

"Meskipun sedang sibuk di sawah atau di rumah, menjaga shalat tepat waktu adalah kunci keberkahan dalam hidup. Dengan memahami rukun dan syaratnya secara mendalam, insyaAllah ibadah kita menjadi lebih berkualitas," ujar salah satu penyuluh di hadapan jamaah MT Nur Iman.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang merasa mendapatkan pencerahan kembali mengenai ibadah harian mereka. Melalui bimbingan ini, KUA Gumelar berharap dapat mewujudkan masyarakat yang tidak hanya rajin beribadah, tetapi juga benar secara syariat.